Tahapan Melakukan Pengaduan (DUMAS)
Tahapan pengaduan melalui Layanan PASTI secara umum dirancang untuk menjamin kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower) sekaligus memastikan laporan diproses secara objektif, transparan, dan terlacak.
- Kirim Tiket dengan memilih kategori Pengaduan sesuai dengan Topik Pengaduan Anda, dan Registrasi Akun / Pelaporan Anonim : Pelapor mengakses portal aplikasi PASTI, mengirim Tiket Laporan. Pelapor dapat memilih untuk membuat akun atau melaporkan secara anonim (tanpa identitas).
- Pengisian Form Pengaduan (Prinsip 5W + 1H) : Pelapor mengisi formulir pengaduan secara terstruktur dengan memuat fakta indikasi pelanggaran, yang idealnya memenuhi kriteria 5W + 1H
- Pengunggahan Bukti Pendukung: Pelapor melampirkan dokumen atau bukti awal yang relevan untuk memperkuat laporan, seperti foto, rekaman suara/video, tangkapan layar, surat, atau bukti transaksi finansial.
- Pengiriman Laporan (kirim tiket) dan Penerimaan Kode Pelacakan: Setelah tiket pengaduan dikirim, sistem PASTI akan menerbitkan tiket/kode unik pengaduan (ticket number/tracing code). Kode ini berfungsi bagi pelapor untuk memantau status perkembangan laporan dan melakukan komunikasi dua arah dengan tim pengelola tanpa harus mengungkapkan identitas.
- Verifikasi dan Penelaahan Awal (Verifikasi Administrasi) : Tim Pengelola PASTI memeriksa kelengkapan informasi dan keabsahan bukti awal. Pada tahap ini, pengaduan ditelaah apakah memenuhi kriteria pelanggaran dan layak ditindaklanjuti atau gugur karena kurangnya bukti/salah sasaran.
- Proses Investigasi / Audit Investigatif : Jika pengaduan dinyatakan layak, tim investigasi internal atau Satuan Pengawas Internal (SPI) akan melakukan klarifikasi, pemanggilan saksi, pengumpulan bukti tambahan, serta pemeriksaan mendalam terhadap pihak terlapor.
- Penyusunan Laporan Hasil Investigasi & Rekomendasi : Tim investigasi menyusun Laporan Hasil Investigasi (LHI) yang berisikan temuan fakta dan rekomendasi sanksi atau tindakan hukum kepada pimpinan/manajemen tertinggi instansi.
- Pengambilan Keputusan & Tindak Lanjut : Pimpinan Perguruan Tinggi memberikan keputusan berupa sanksi administratif, pembinaan, pemutusan hubungan kerja, atau pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
- Pemberitahuan Status & Penutupan Kasus : Status akhir penanganan pengaduan diperbarui pada sistem PASTI agar dapat dilihat oleh pelapor menggunakan kode tiket (ticket number/tracing code) pengaduan yang telah diberikan sebelumnya.