Tahapan Melakukan Pengaduan (DUMAS)

Tahapan pengaduan melalui Layanan PASTI secara umum dirancang untuk menjamin kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower) sekaligus memastikan laporan diproses secara objektif, transparan, dan terlacak.

  1. Kirim Tiket dengan memilih kategori Pengaduan sesuai dengan Topik Pengaduan Anda, dan Registrasi Akun / Pelaporan Anonim : Pelapor mengakses portal aplikasi PASTI, mengirim Tiket Laporan. Pelapor dapat memilih untuk membuat akun atau melaporkan secara anonim (tanpa identitas).
  2. Pengisian Form Pengaduan (Prinsip 5W + 1H) : Pelapor mengisi formulir pengaduan secara terstruktur dengan memuat fakta indikasi pelanggaran, yang idealnya memenuhi kriteria 5W + 1H
  3. Pengunggahan Bukti Pendukung: Pelapor melampirkan dokumen atau bukti awal yang relevan untuk memperkuat laporan, seperti foto, rekaman suara/video, tangkapan layar, surat, atau bukti transaksi finansial.
  4. Pengiriman Laporan (kirim tiket) dan Penerimaan Kode Pelacakan: Setelah tiket pengaduan dikirim, sistem PASTI akan menerbitkan tiket/kode unik pengaduan (ticket number/tracing code). Kode ini berfungsi bagi pelapor untuk memantau status perkembangan laporan dan melakukan komunikasi dua arah dengan tim pengelola tanpa harus mengungkapkan identitas. 
  5. Verifikasi dan Penelaahan Awal (Verifikasi Administrasi) : Tim Pengelola PASTI memeriksa kelengkapan informasi dan keabsahan bukti awal. Pada tahap ini, pengaduan ditelaah apakah memenuhi kriteria pelanggaran dan layak ditindaklanjuti atau gugur karena kurangnya bukti/salah sasaran.
  6. Proses Investigasi / Audit Investigatif : Jika pengaduan dinyatakan layak, tim investigasi internal atau Satuan Pengawas Internal (SPI) akan melakukan klarifikasi, pemanggilan saksi, pengumpulan bukti tambahan, serta pemeriksaan mendalam terhadap pihak terlapor.
  7. Penyusunan Laporan Hasil Investigasi & Rekomendasi : Tim investigasi menyusun Laporan Hasil Investigasi (LHI) yang berisikan temuan fakta dan rekomendasi sanksi atau tindakan hukum kepada pimpinan/manajemen tertinggi instansi.
  8. Pengambilan Keputusan & Tindak Lanjut : Pimpinan Perguruan Tinggi memberikan keputusan berupa sanksi administratif, pembinaan, pemutusan hubungan kerja, atau pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
  9. Pemberitahuan Status & Penutupan Kasus : Status akhir penanganan pengaduan diperbarui pada sistem PASTI agar dapat dilihat oleh pelapor menggunakan kode tiket (ticket number/tracing code) pengaduan yang telah diberikan sebelumnya.

Rincian Artikel

ID Artikel:
8
Penilaian :

Artikel terkait

© 2026 UTIPD & Humas - Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani